Laman

Sabtu, 01 Mei 2010

UN dan KETIDAKJUJURAN

Mungkin kontroversi mengenai Ujian UN belum selesai hingga sekarang,beragam bentuk penolakan dan jawaban pemerintah silih berganti.Mengapa kebijakan pelaksanaan UN ditentang habis- habisan oleh hampir semua Level masyarakat,dari praktisi pendidikan itu sendiri mulai dari guru,siswa,ahli pendidikan bahkan orang awam yang sebenarnya memandang bagian kulit dari pelaksanaan UN tersebut,Bukankah setiap proses pembelajaran itu menuntut suatu evaluasi,baik itu skala kelas,sekolah,Nasional bahkan internasional jika diperlukan.Evaluasi menurut Kourilski adalah the act of determining the degree to which an individual or group possesses a certain attribute.Berarti evaluasi ditujukan untuk mengamati hasil belajar siswa dan berupaya menentukan bagaimana menciptakan kesempatan belajar,Evaluasi juga berfungsi untuk mengamati peranan guru,strategi pengajaran materi kurikulum dan prinsip-prinsip belajar,Evaluasi bertujuan untuk mengetahui mutu dari proses belajar yang telah dilaksanakan dan merencanakan serta melaksanakan perbaikan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dimasa akan datang.Ujian Nasional merupakan sarana untuk mengetahui mutu pendidikan secara nasional....Lalu mengapa Kebijakan tersebut ditentang?...........
Bukankah sebelumnya kita telah pernah mempunyai ujian Skala nasional yang disebut Ujian Negara..Bukankah pelaksanaan Ujian Nasional itu sederhana sekali yang hakikatnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negara kita,Memang ada banyak hal yang harus dibenahi dalam sistem pelaksanaan UN ini,berbagai kecurangan,bentuk-bentuk ketidakjujuran dapat dilihat disana-sini.Kecurangan ini sebagai bentuk rusaknya mental sebagian masyarakat kita yang notabenenya merupakan hasil pendidikan kita selama ini.Ketidakjujuran itu sudah tersistem,mengakar kuat,dimana semua bagian akar itu sudah busuk sehingga jika ada bagian kecil dari akar itu yang sehat,toh pada akhirnya akan ikut busuk,kecuali jika akar yang sehat itu dipotong dan ditempatkan ditanah yang lain.Memang ternyata sesuatu yang baik itu tidak selalu didukung oleh mayoritas,dan tidak pula sesuatu yang lancang itu akan ditentang oleh semua.Sangat banyak teori-teori yang dikeluarkan oleh mereka yang tidak setuju untuk menentang kebijakan pelaksanaan UN ini,sampai-sampai ujian UN ini dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak azazi anak,merusak mentalitas anak dsb..Tujuan pendidikan dalam sidang MPR Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1996 Bab 11 pasal 3 dan pasal 4 yang berbunyi bahwa tujuan pendidikan membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang -Undang 1945.Ada tiga poin isi pendidikan sesuai dengan tujuan tersebut:
a.Mempertinggi mental,moral,budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
b.Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
c.Membina /memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Dari tiga poin diatas berarti pendidikan bertujuan untuk memperbaiki mental,moral dan budi pekerti,dan jika dalam pelaksanaan UN ini ketidakjujuran,kecurangan terjadi disana sini bukan berarti Pelaksanaan UN nya yang perlu dihapus bahkan bukankah dari pelaksanaan tersebut semakin nampak penyakit mental yang secara bertahap semakin disadarkan dan dieliminir dengan pelaksanaan kebijakan ini.
Kita harapkan remaja-remaja kita berbudi pekerti yang baik,cerdas,kuat mental dan fisik bukan anak-anak yang takut akan tantangan,lemah dan berpikiran pendek dengan bunuh diri tapi anak -anak yang selalu optimis memandang setiap perubahan dan berani mengeksplorasi diri demi hidupnya dimasa datang,Bukankah kehidupan ini memang akan lebih keras, dan semuanya akan lebih berpacu menghadapi semakin sempitnya batas negara,dimana dunia seakan menjadi negara yang satu,yang dikenal dengan Globalisasi,......

Tidak ada komentar: