Laman

Rabu, 12 Mei 2010

a. Apa itu sertifikasi?

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan undang – undang tentang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 pada Bab 1 pasal 1 bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran,atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari Undang – undang diatas,sertifikasi merupakan pengakuan pemerintah terhadap guru akan kemampuan serta merupakan cerminan keunggulan kompetensi yang dimiliki guru tersebut hingga ia dihargai lebih oleh pemerintah dengan memberikan hak berupa Tunjangan Profesi yaitu pemberian tunjangan setara dengan 1 ( satu ) kali gaji pokok.Sementara anggaran yang akan diberikan untuk kenaikan gaji tersebut diambil dari APBN dibantu sharing dari pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.Sertifikasi diberikan kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan.
Guru yang mendapat sertifikasi adalah guru yang profesional dalam pekerjaannya,keprofesionalan itu merupakan refleksi dari kompetensi – kompetensi yang harus dimiliki oleh guru,menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dipaparkan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,keterampilan,dan prilaku yang harus dimiliki,dihayati,dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.Menurut Charles (1994) kompetensi adalah Rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition.yang berarti bahwa Kompetensi merupakan prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.Kompetensi terdiri dari beberapa aspek antara lain:
1. Kompetensi Pedagogik.
2. Kompetensi Kepribadian.
3. Kompetensi Sosial.
4. Kompetensi Profesional.
Dibawah ini saya coba membahas sedikit masing – masing kompetensi diatas.
 Kompetensi pedagogik.
Kompetensi pedagogik sesuai standar Nasional Pendidikan , pada penjelasan pasal 28 ayat 3 adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik ,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar ,dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Dari uraian diatas kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berkaitan dengan interaksinya dengan peserta didik,bagaimana pentransferan materi pelajaran berhasil yaitu dengan menerapkan metode yang sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian siswa,guru diharapkan mampu memahami murid secara psikologis hingga dapat dipilih dan diimplementasikan strategi pembelajaran yang tepat,mungkin kata-kata berikut ini tepat untuk dijadikan motto,” Different one different style “ yang artinya “Beda murid beda gaya”dimana masing-masing murid punya karakter psikologis berbeda yang menuntut pendekatan,metode,dan perlakuan yang berbeda dari guru.Guru harus mampu merencanakan, meramu dan mempresentasikan strategi belajar yang bisa memenuhi semua kebutuhan murid-murid.
 Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif dan berwibawa,menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Melihat kompetensi yang satu ini kita merasa prihatin dengan keadaan guru-guru kita sekarang dimana beragam skandal dan issue yang tentu saja akan mengurangi wibawa dan tidak pantas dijadikan teladan oleh peserta didik.Bukankah Guru adalah Guguh dan Ditiru.Pertanyaannya pantaskah ditiru dan diteladani?Padahal pribadi guru memiliki pengaruh yang besar terhadap keberhasilan pembelajaran serta dalam membentuk pribadi siswa yang tangguh,beriman dan bertaqwa.Guru memiliki Kode Etik yang merupakan landasan moral,sikap dan tingkah laku yang menjadi acuan,teladan bagi orang lain baik dalam menjalankan tugas maupun dimasyarakat.
 Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Berikut ini cakupan Kompetensi Profesional secara khusus
• Memahami Standar Nasional Pendidikan
• Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
• Menguasai Materi Standar
• Mengelola Program Pembelajaran
• Mengelola Kelas
• Menggunakan media dan sumber ppembelajaran
• Menguasai landasan-landasan Kependidikan
• Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik
• Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah
• Memahami penelitian dalam pembelajaran
• Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
• Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan.
• Memahami dan mengembangkan konsep pembelajaran individual.
Poin-poin diatas perlu penjabaran lebih lanjut,tapi dalam kesempatan ini saya akan membatasinya sampai disini dan dilain kesempatan semoga saya punya kesempatan untuk menjabarkannya lebih lanjut.
 Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,sesama pendidik dan tenaga kependidikan,orang tua /wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sebagai manusia guru merupakan makhluk sosial karena tidak ada manusia yang dapat mengandalkan diri dan potensinya sendiri dalam kehidupan.Guru diharapkan mampu beradaptasi dan memfungsikan dirinya dimasyarakat,berkomunikasi secara efektif dengan wali murid dan lingkungan sosial dimana guru tersebut mengajar dan tinggal.

b. Syarat – Syarat Sertifikasi
Pemerintah pusat memberikan otoritas bagi tiap provinsi dan diberikan kuota penyaringan guru yang akan disertifikasi,begitu juga pemerintahan kabupaten/kota.Pemerintah kabupaten/kota akan membuat peringkat para guru yang akan disertifikasi sebagai bagian penyaringan berdasarkan empat kriteria.
1.Tingkatan pendidikan minimal S1
2. Sudah memiliki sertifikat
3. Faktor usia dan lamanya pengabdian
4. Prestasi yang diperoleh
Dengan adanya 4 kriteria tersebut otomatis menjadi motivasi bagi guru untuk terus memperbaiki diri untuk memenuhi kualifikasi tersebut.Pada dasarnya itu semua ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru-guru yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan secara makro,
Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2010 mendapat jatah kuota sebanyak 720 orang.Jumlah ini menurun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 824.Dan mengutip pernyataan Bapak Sofian Marpaung sebagai kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga jumlah ini merupakan jumlah kuota terbanyak setelah kota medan di provinsi SUMUT.
Menurut ketua panitia guru se-Deli Serdang Miska Gewasari kuota itu diprioritaskan :
1. Guru tingkat satuan pendidikan ,baik itu guru aktif maupun pengawas sekolah
2. Guru yang bergelar S1 dengan masa mengabdi 20 tahun lebih
3. Berusia diatas 50 tahun.
Juga diwacanakan 25 persen kuota tersebut kepada guru-guru yang mengajar di swasta se-Deli Serdang.

c. Penilaian dalam Sertifikasi
Sesuai dengan Permendiknas No.18 Tahun 2007,sistem penilaian sertifikasi dilakukan dengan sistem penilaian portofolio.Portofolio merupakan bukti fisik yang menunjukkan bukti patutnya seorang guru itu untuk disertifikasi atau tidak.Portofolio ini merupakan dokumentasi tentang sejauh mana pengalaman dan prestasi guru tersebut.
Jika melihat acuan penyusunan portofolio yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007,ada beberapa komponen penilaian portofolio,sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi dibidang kependidikan
10. Penghargaan yang relevan
Masing-masing item diatas mempunyai bobot skor tersendiri.Untuk bisa lolos sertifikasi guru harus mengumpulkan minimal 850 skor.
Guru dapat menambah penilaian dengan banyak mengikuti forum-forum ilmiah seperti seminar-seminar dan diskusi formal.serta dengan menggunakan media dan alat peraga pembelajaran.Selain itu bukti keaktifan guru dilingkungan dan masyarakat sekitar juga menambah penilaian bagi guru.

d. Tanggung Jawab Moral Setelah Sertifikasi
Telah diuraikan diatas bahwa sertifikasi merupakan program kongkrit pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru agar tujuan pendidikan tercapai mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sangat disayangkan jika sertifikasi ini hanya merupakan usaha para guru untuk mendapatkan tambahan tunjangan berupa gaji setara dengan 1 kali gaji pokok dari pemerintah.
Para guru bersemangat melengkapi portofolio sebagai kelengkapan syarat mendapatkan sertifikasi semata.Seperti Fatamorgana,membuat media pembelajaran,mempresentasikan metode-metode pembelajaran yang representatif semasa diklat dan kembali pada habit awal pada kegiatan mengajar sehari-hari dikelas.Tentu saja dengan kenyataan seperti ini hakikat tujuan adanya program sertifikasi dari pemerintah tidak tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Mengutip pernyataan Anggota komisi X DPR RI ( Miing ) bahwa “sertifikasi guru belum mencerminkan kualitas tenaga pendidik tersebut”sungguh ada benarnya..
Tapi tidaklah hal ini berlaku pada semua guru yang disertifikasi.Masih banyak guru-guru yang mendapatkan sertifikasi yang benar-benar mengaplikasikan pengetahuan yang didapatnya semasa diklat dan mempunyai tanggung jawab moral atas “ predikat “ Guru Profesional “ yang diembannya.
Dan semoga mereka (guru-guru) tersebut menjadi mesin penggerak,teladan bagi guru-guru yang lain untuk lebih baik lagi dan memberikan kontribusi bagi kemajuan dunia pendidikan dikabupaten kita yang tercinta Deli Serdang.

Tidak ada komentar: